Rabu, 16 April 2008

PERKEMBANGAN E-COMMERCE DI INDONESIA

Dalam era globalisasi saat ini banyak sekali teknologi-teknologi baru khususnya dalam teknologi informasi. Mendapatkan suatu informasi sekarang ini sangat mudah dengan cara mengakses lewat internet. Kecanggihan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan melalui sistem perdagangan yang akhir-akhir ini disebut E-Commerce. Dengan cara berdagang atau berbisnis lewat internet juga tidaklah mudah harus lebih berhati-hati karena bisnis tersebut maya dalam arti tidak secara langsung (bertatap muka dengan konsumen). Oleh karena itu mempunyai cara tersendiri agar para konsumen percaya dengan bisnis yang kita dirikan.

Sebagai sarana perdagangan atau yang lebih dikenal sebagai electronic commerce (e-commerce), teknologi informasi telah banyak mendorong perkembangan ekonomi. Hal ini nampak pada perekonomian negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara lain di Eropa. Namun, sayangnya di Indonesia teknologi informasi dalam bentuk e-commerce masih belum mendapat tempat yang layak. Perdagangan dalam bentuk e-commerce seringkali tidak diperhatikan produsen ataupun distributor. Hanya segelintir masyarakat yang menyadari potensi e-commerce.

Perkembangan e-commerce dapat dikatakan cukup bagus, karena banyak sekali menggunakan jasa tersebut. Sebaiknya mulai sekarang ini e-commerce dikenalkan kepada seluruh masyarakat yang nantinya akan berbisnis. Jaringan internet memang memberikan peluang usaha yang baru. Dan bisa dipastikan, mereka yang tidak melihat peluang ini akan ketinggalan bersaing, walaupun merupakan perusahaan besar. Seberapa besar sebenarnya potensi yang dikandung jaringan internet untuk mengembangkan bisnis dan perdagangan belum ada yang bisa memberikan kepastian. Alasannya sederhana, banyak orang yang tidak memahami berapa besar modal yang harus ditanamkan untuk mengembangkan e-business dan e-commerce. Bayangkan, semua yang berkaitan dengan teknologi membutuhkan modal besar.

Penggunaan sistem e-Commerce ini, dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak, konsumen dan produsen. Bagi konsumen, pemanfaatan e-Commerce dapat memberi alternatif dalam mencari barang secara online. Dengan waktu bersamaan pula pembeli dapat secara langsung membeli atau memesan barang yang dibutuhkan. Sedangkan keuntungan bagi produsen atau penjual adalah nilai efisiensi. Penjual tidak perlu membangun toko atau tempat yang luas dalam memajang barang dagangan. Harga barang yang dijual pun relatif lebih murah karena tidak melibatkan jalur distribusi. Menjamurnya e-Commerce di Indonesia memberi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi. Seiring itu pula bisnis melalui cara seperti e-Commerce akan memberi budaya baru bagi masyarakat perkotaan. perkembangan e-Commerce di Indonesia membaik, tak ada salahnya kalau didukung oleh perangkat undang-undangnya. Undang-undang perdagangan mestinya juga mengatur kegiatan jual dan beli secara cybershop. Bila peraturan perundangannya tertata apik, bisa jadi shopping secara e-Commerce menjadi tren bisnis yang menjanjikan.

Di Indonesia e-commerce ada yang menggunakannya misalnya dalam bidang asuransi (tidak berupa barang saja), contohnya Asuransi Jasindo dimana yang perlu disiapkan oleh Asuransi Jasindo dalam penjualan secara e-Commerce. Pertama, menyiapkan polis yang disertai dengan term dan condition yang cocok untuk dijual secara e-Commerce. Misalnya, menjual produk yang bersifat simply risk, antara lain, asuransi rumah tinggal dan kendaraan bermotor perorangan. Penjualan secara e-Commerce bisa menjadikan alternatif dalam memenuhi terget nasabah perseorangan. Selain itu fasilitas e-Commerce dapat juga dilakukan secara kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti biro perjalanan, multifinance, leasing, dealer, dan developer.
Dalam e-commerce terdapat beberapa model yang harus diketahui agar lebih memahami dan mengerti lebih jauh tentang e-commerce yaitu :
1. Menjadi member sebuah situs bisnis kemudian anda tinggal mengklik link iklan atau email yang masuk pada account anda di situs tersebut. Setiap link yang anda klik memiliki nilai tertentu, misal $10. Namun uang tersebut belum bisa dicairkan sampai anda mencapai atau memperoleh nilai minimum ( minimum payout ).
2. Model bisnis yang lain adalah menjual produk digital (e-book, software,dsb) dengan meggunakan internet.

Biasanya pada bisnis model ini anda juga berkesempatan menjadi reseller ( penjual produk tsb) dan anda akan mendapatkan komisi misal 50% dari harga produk tersebut. Misal anda berhasil menjual 1 buah produk yang berharga Rp 100.000,00 maka anda akan mendapatkan Rp 50.000,00 tiap produk yang berhasil dijual. Tetapi dengan catatan anda harus membeli dulu produk tersebut baru anda bisa menjadi resellernya.

E-Commerce di Indonesia belum mengalami kemajuan yang signifikan walaupun kini sudah ada payment gateway dengan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan dikarenakan kurangnya pemahaman, yakni pemahaman e-commerce itu sendiri. Electronic Commerce (e-commerce) dapat didefinisikan sebagai semua kegiatan usaha oleh perusahaan yang berhubungan dengan promosi, jual beli, penyediaan informasi bagi pelanggan perusahaan melalui perantaraan media elektronik dan jaringan komputer (Rusli, 1999). E-commerce di Indonesia tidak semaju di negara-negara lain karena banyak pembeli potensial yang masih merasa kurang percaya kepada penjual dan demikian pula sebaliknya, penjual merasa kurang percaya kepada pembeli. Hal ini dapat dilihat dari kebiasaan para pemilik situs untuk tidak menunjukkan alamat dan nomor teleponnya atau paling tidak menunjukkannya secara tersembunyi. Akibatnya, timbul pula kecurigaan di kalangan calon pembeli. Calon pembeli merasa kuatir untuk bertransaksi karena mereka tidak mampu untuk mengecek apakah perusahaan atau individu yang membuka cyberstore ini benar-benar ada dan sah.

Oleh karena itu perdagangan e-commerce dilakukan dengan jelas dan lebih rinci bagaimana cara membeli produk lewat internet, bagaimana cara pembayarannya, bagaimana konsumen bisa percaya dan tidak ragu dalam pembelian, dan bagaimana keamanan yang bagus agar konsumen merasa nyaman dalam penggunaan e-commerce. Sebagai bangsa Indonesia kita tidak boleh kalah dengan negara-negara yang juga menggunakan e-commerce. Kita negara negara Indonesia harus bersaing secara sehat dengan mereka yang jauh lebih mengerti dengan e-commerce.

Masyarakat Indonesia masih sulit untuk percaya dengan perdagangan semacam ini. Apalagi banyak kejadian yang menunjukkan bahwa dalam perdagangan konvensional yang mereka temui sehari-hari pun sering tidak luput dari penipuan. Banyak konsumen juga merasa lebih tenang jika mengeluarkan uang sesudah mereka melihat barang yang mereka beli secara fisik. Disamping itu kekuatiran akan penipuan, ada pula kekuatiran dalam penggunaan kartu kredit yang digunakan dalam transaksi pembelian barang lewat internet ini. Konsumen merasa kuatir bahwa kartu kredit ini disalahgunakan oleh orang lain. Perkembangan E-Commerce di Indonesia pada tahun 1994: Internet pertama di Indonesia. Tahun 1999: sekitar 180.000 pelanggan. Situs yang laris adalah situs berita (detik.com, kompas.com, dll). Terdapat 45 Internet Service Provider (hanya 35 yg beroperasi), 70 ISP baru & siap beroperasi. Di kota besar muncul usaha cyber café (Warnet). Perkiraan jumlah user internet :500.000-1.000.000. Terdapat 8000 website lokal. Muncul toko buku online (Sanur) dg transaksi 2500 buku per bulan, menawarkan 30.000 buku,11.000 customer.

Dalam kondisi Indonesia sekarang ini e-commerce seharusnya lebih diketahui oleh semua kalangan para pebisnis. Kecanggihan teknologi sebisa mungkin dimanfaatkan dengan baik, Infrastruktur Internet Indonesia mungkin bukan yang terbaik, namun termasuk cukup merata - terutama berkat Wasantara.Net. Dan di pusat-pusat ekonomi (Jakarta, dan lain-lain) banyak pilihan ISP (Internet Service Provider) dan WarNet (Warung Internet) sehingga mudah untuk mengakses Internet. Generasi muda Indonesia potensinya cukup menjanjikan. Monitoring di berbagai forum di Internet menunjukkan peningkatan persentasi generasi muda yang ahli dalam hal teknis komputer - yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang sektor e-commerce. Agar semuanya berjalan dengan lancar harus menarik minat konsumen membeli produk yang ditawarkan lewat internet.

Keadaan perekonomian yang tidak pasti saaat ini membuat para konsumen untuk lebih melakukan penghematan dalam pembelian barang atau jasa. Masih sangat lemah dengan perkecualian untuk sebagian kecil dari masyarakat - karena berbagai manipulasi yang terjadi di orde baru. Economic recovery baru akan terjadi dalam jangka waktu beberapa tahun lagi. Oleh karena itu, e-commerce di Indonesia masih balum digunakan semaksimal mungkin. Dalam transaksi jual-beli di e-commerce harus ada kenyamanan untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi penipuan. Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), walaupun kita belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara langsung persoalan e-commerce ini, tapi kita bisa lihat, ternyata ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang bisa kita pakai untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim, salah seorang pakar Hukum Telematika, salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

E-commerce memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan perdagangan konvensional yang selama ini dikenal masyarakat. Di antaranya adalah semakin luasnya jangkauan pe masaran barang ataupun jasa, jalur distribusi yang lebih pendek, efisiensi waktu dan biaya produksi, yang semuanya itu juga berdampak pada perekonomian Indonesia secara global. Namun, keberadaan e-commerce di Indonesia masih belum dikenal baik padahal potensinya begitu besar. Oleh karena itu, perlu diupayakan agar e-commerce dapat lebih berkembang di Indonesia, dia antaranya adalah dengan mengupayakan suatu bentuk perangkat hukum yang mampu menjamin perlindungan konsumen dan juga produsen sehingga timbul rasa aman dan kepercayaan di antara kedua belah pihak. Jika semuanya saling mendukung e-commerce lebih dikenal oleh semua kalangan pebisnis. Keuntungan yang di dapatkan dalam e-commerce sangatlah besar bisa menambah pengetahuan dan khususnya memperbaiki perekonomian, sehingga tidak tertinggal dengan negara-negara lainnya. Indonesia semakin maju dengan sumberdaya manusia dan kecanggihan teknologi yang digukan sebaik mungkin. Perubahan yang penuh dengan tantangan harus dilakukan dengan baik agar bisa mencapai suatu visi dan misi yang sudah direncanakan.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.citywebindo.com
http://frenky-cahya-purnama.blogspot.com
http://www.forums.apakabar.ws
http://groups.yahoo.com
http://www.jasindo.co.id
http://www.sinarharapan.co.id
http://tentangku.blogsome..com

PERUSAHAAN E-COMMERCE

Pada saat ini banyak sekali menggunakan e-commerce karena dengan berdagang atau berbisnis melalui internet sangatlah mudah. Banyak sekali situs-situs yang menawarkan berbagai macam jenis barang dan jasa, misalnya: Amazon.com, ebay.com, fastncheap.com, bhineka.com dll. Kita sebagai konsumen bisa memanfaatkannya untuk membeli sebuah produk yang kita perlukan. Dalam situs tersebut menawarkan berbagai macam produk yang berbeda-beda dan beraneka ragam atau hanya menawarkan satu macam jenis produk dan tentunya dengan kualitas yang baik dan pelayanan yang memuaskan.

Dalam situs amazon.com perusahaannya menjual berbagai macam jenis produk seperti: perhiasan, jam tangan, celana, baju dan buku. Begitu juga dengan ebay.com mereka menawarkan produk berupa buku, computer, dan mobil. Kedua perusahaan tersebut sama-sama menawarkan berbagai jenis produk yang bervariasi (banyak pilihan). Berbeda dengan fastncheap.com dan bhineka.com mereka hanya menjual produk berupa computer (hanya menjual satu jenis produk). Setipa perusahaan berbeda-beda dalam menawarkan produknyatetapi mereka sudah menentukan sejak awal produk yang akan dijual. Dalam hal ini pasti ada keuntungan dan kerugian dimana perusahaan tidak akan susah mendapatkan konsumen sebagai pelanggannya yang butuh produknya (computer dan berbagai macam produk) karena sudah di pisah berdasarkan jenis produknya.

Ebay.com dan amazon.com lebih cenderung menjual produk yang bervariasi, mungkin dalam hal ini strateginya untuk menerik konsumen agar dapat memilih produk-produk lainnya. Dengan bervariasi produk konsumen akan senang karena beranggapan perusahaan tersebut memiliki berbagai macam produk yang lengkap (dijual). Dengan produk yang akan dijual pastinya memiliki kualitas yang bagus sehingga konsumen merasa puas. Jika hanya menjual satu macam produk akan terkesan monoton dan konsumen bisa saja merasa bosan karena tidak ada pilihan lain (produk). Dalam perdagangan e-commerce tidaklah mudah karena bersifat maya sehingga konsumen tidak mengetahui secara langsung produk atau jasa yang ditawarkan. Jadi setiap perusahaan yang menggunakan e-commerce seharunya bisa memberikan pelayanan yang baik agar konsumen percaya dan tidak mersa di tipu. Tergantung perusahaan produk apa yang akan dijual, tentunya dengan strategi yang ampuh agar produknya laris terjual. Meskipun hanya menjual satu jenis produk harus lebih kreatif dalam mengenalkan produknya.





Rabu, 02 April 2008

Perlindungan Konsumen dalam E-commerce

Teknologi informasi mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai penemuan di bidang teknologi semakin mendorong pesatnya teknologi informasi. Media internet merupakan bagian dari teknologi informasi yang telah menunjukkan peranannya dalam berbagai aspek kehidupan. Keunggulannya bukan hanya terletak pada fungsinya sebagai alat komunikasi melainkan juga sebagai sarana pendidikan, hiburan, dan juga yang mulai marak dikenal masyarakat akhir-akhir ini yaitu sebagai sarana perdagangan. Sebagai sarana perdagangan atau yang lebih dikenal sebagai electronic commerce (e-commerce), teknologi informasi telah banyak mendorong perkembangan ekonomi. Hal ini nampak pada perekonomian negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara lain di Eropa.

Sebelum membahas tentang perlindungan konsumen dalam e-commerce seharusnya mengetahui jenis-jenis dari e-commerce agar lebih mengenal tentang e-commerce lebih jauh dan kita dapat membedakannya mana yang lebih cenderung dengan bisnis kita dalam e-commerce. Jenis-jenis e-commerce antara lain :
1. Business to Business (B2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi antar perusahaan atau produsen

2. Business to Consumer (B2C), yang terjadi pada pelelangan, perusahaan penjual jasa dan perusahaan retai online
3. Consumer to Business (C2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara konsumen dan produsen
4. Government to Business (G2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan pengusaha
5. Government to Consumer (G2C), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan konsumen

Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang digunakan untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim ( pakar Hukum Telematika ), salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Walaupun belum menjangkau e-commerce secara keseluruhan tetapi untuk perusahaan yang jelas alamat dan kedudukannya (di Indonesia), bila si pelaku usaha tersebut melakukan wanprestasi maka ia tetap dapat dituntut menurut hukum Indonesia. Bila pelaku usahanya berada di luar yuridiksi hukum kita, maka persoalan pilihan hukum ini tergantung dari perjanjian antara pihak penjual dan pembeli (dengan cara mencantumkannya dalam salah satu klausul di perjanjian e-commerce). Perdagangan dalam internet (e-commerce) pastinya terdapat suatu peraturan-peraturan dalam bidang hukum. Tetapi pada kenyataannya Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (UUPK). Namun, masih banyak masyarakat (konsumen) yang belum pernah mendengar tentang keberadaan UUPK dan belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak-haknya sebagai konsumen.

Permasalahan utama berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam B2C adalah keamanan yang disebabkan oleh adanya kendala dalam menjaga kerahasiaan transaksi (confidentiality). Kerahasiaan transaksi di dalam internet kurang terjamin, terutama karena Internet merupakan jaringan publik yang dapat diakses oleh setiap orang yang yang terhubung dengannya. Selain itu juga kendalanya adalah Menjaga keutuhan transaksi (integrity) karena bisa saja setiap orang, dengan ketrampilan memadai mengubah data dalam komputer dengan mudah tanpa meninggalkan jejak.

Masih banyak lagi dalam permasalahan keamanan dalam e-commerce yaitu sulit menentukan dan memastikan status subyek hukum, dalam hal ini keautentikan dan kewenangan (authentication and authorization) dari para pihak yang terlibat, baik pihak konsumen maupun produsen. Sekalipun masalah-masalah tersebut dapat diatasi secara teknis, namun demikian perumusan konstruksi perlindungan hukumnya tidak akan sesederhana itu. Kegiatan transaksi bisnis, interaksi antara produsen dengan konsumen, adalah fenomena yang dapat diasumsikan akan terus berlangsung dan langgeng. Inovasi teknologi, dalam hal ini pengamanan jaringan dan informasi akan terus pula berganti-ganti, sejalan dengan semakin canggihnya upaya untuk menggagalkannya.

E-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern
yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensial. Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum ecommerce yaitu :
1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet.
2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
3. obyek transaksi yang diperjualbelikan
4. mekanisme peralihan hak
5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain
6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti
7. mekanisme penyelesaian sengketa
8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa

Dalam perjanjian e-commerce ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan atau berlaku, yaitu :
1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).
2. Acceptance theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.
3. Proper Law of Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.
4. The most characteristic connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.

Kendala dalam internet perdagangan (e-commerce) adalah keamanan system, baik yang sifatnya fisik seperti perangkat komputer dan jaringannya maupun isi informasi/transaksinya. Dalam hal ini biasanya orang luar yang tidak menjadi anggota e-commerce mengambil keuntungan Oleh karenanya, e-commerce harus disertai dengan penerapan sistem keamanan seperti :
1. Privacy
kemampuan untuk mengontrol siapa yang dapat atau tidak membuka informasi dan dalam kondisi apa hal itu bisa dilakukan. Konsumen berhak untuk mendapatkan privacy dalam menggunakan sistem informasinya, yaitu dengan menjaga kerahasiaannya serta mendapatkan keterangan atau pemberitahuan sejauh mana keamanan yang ada pada sistem informasi tersebut, serta perlindungan informasi yang dihasilkannya (confidential information).
2. Availability
kemampuan untuk mengetahui kapan pelayanan informasi dan komunikasi dapat atau tidak tersedia.
3. Blocking
kemampuan untuk memblokir penyusup atau informasi yang tidak dikehendaki.

Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi ecommerce dapat terjamin.

Keamanan Transaksi e-commerce. Keamanan merupakan komponen yang vital dalam pelaksanaan e-commerce. Pada saat transaksi , konsumen (pembeli) dan penyedia jasa, barang maupun informasi masing – masing harus dapat "yakin aman" bahwa mereka melakukan transaksi hanya diketahui oleh kedua belah pihak saja, dan tidak ada pihak lain yang menyusup dan mencuri data – data penting atau bahkan memanipulasi.

Sebaiknya perlindungan konsumen dalam e-commerce harus benar-benar diperhatikan. Dengan adanya peraturan Undang-Undang para konsumen atau pembeli merasa nyaman apabila terjadi suatu permasalahan (kerugian), karena setidaknya terdapat peraturan dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Dengan cara tersebut para masyarakat (konsumen) tidak ragu lagi dalam menggunakan internet dagang (e-commerce). Mungkin pemerintah sebaiknya memperbaiki kelemahan atau kekurangan Undang-Undang dalam perlindungan konsumen dalam e-commerce. Disamping itu harus ada dukungan dari semua pihak agar e-commerce dapat berjalan dengan lancar tidak ada yang saling dirugikan antara pihak satu dengan pihak lainnya.


DAFTAR PUSTAKA
http://torz.wordpress.com/2007/08/12/perlindungan_konsumen_dalam_e-commerce
http://www.solusihukum.com/artikel/artikel31.php
http://digilib.ltb.ac.id
http://www.lkht.net/artikel_lengkap
http://www.gs1.or.id
http://www.btn.co.id
http://hukumonline.com/link_detail
http://hamsahthefutureleader.wordpress.com
http://studentsUKdw.ac.id
http://bimoseptyop.blogspot.com