Jumat, 30 Mei 2008

CUSTOMER RELATIONSHIP MANAGEMENT

Customer Relationship Management (CRM), yaitu suatu metodologi, perangkat lunak atau bisa juga dengan memanfaatkan internet dimana sebuah perusahaan bisa mengatur daftar pelanggannya dengan cara yang ter-organisasi. CRM melingkupi semua proses bisnis mulai dari penjualan, pemasaran dan jasa atau service yang berhubungan langsung dengan pelanggan.

Teknologi memungkinkan cara yang canggih, dengan adanya hubungan elektronik ke pelanggan, perusahaan dapat meraih penjualan tambahan dari basis pelanggan yang sudah ada. Customer Relationship Management (CRM) dan data mining systems memudahkan perusahaan menentukan target pelanggan tidak sekedar dari sekelompok pelanggan yang mempunyai pola konsumsi yang sama namun lebih sempit lagi hingga pola per individu pelanggan. Targeted email, sebagai contoh, jauh lebih efektif dibandingkan broadcast email. Perusahaan semacam Amazon.com melakukan taktik yang bagus sekali dengan menawarkan produk lainnya berdasarkan produk terakhir yang dibeli pelanggan. Dalam dunia B2B, sekali usaha dan biaya dikeluarkan untuk hubungan elektronik perusahaan, kenyamanan dan efisiensi dalam melakukan kerjasama bisnis akan meningkatkan penjualan dan sulit untuk beralih ke pesaing lain.

(Customer Relationship Management) memperhatikan pendekatan perusahaan yang bertujuan untuk mengerti dan mempengaruhi perilaku customer melalui komunikasi yang berarti dalam rangka untuk meningkatkan akusisi konsumen, mempertahankan konsumen, kesetiaan konsument, dan profitabilitas yang didapatkan dari konsumen. Implementasi dari pendekatan CRM dalam perusahaan melibatkan kreasi dari system informasi disebut system CRM. Elemen inti dari system CRM adalah database yag berisi data tentang karakteristik konsumen, data tentang kontak perusahaan-pelanggan, data tentang cara pelanggan merespon terhadap tawaran perusahaan sebelumnya, dan data tentang sejarah pembelian produk perusahaan oleh pelanggan.

Meluasnya lahan untuk pasar online, maka tantangan untuk para pengusaha bisnis online akan semakin besar begitu juga dengan kebutuhan akan kemampuan CRM yang baik. Hal itu disebabakan oleh, penjual online berkembang lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan para pembeli online. Selain itu kompetisi juga bertambah keras, dan perusahaan yang memiliki sistem CRM yang baik cenderung memiliki pendapatan yang lebih banyak dan penjualan yang tinggi. Pebisnis online menghadapi tantangan yang lebih besar dari perkiraan mereka. Bisnis online secara tradisional dioptimasikan untuk mendapatkan pembeli baru, meningkatkan jumlah transaksi dan memaksimalkan servis sendiri. Sementara itu, membuat hubungan dengan konsumen termasuk melawan arus dari proses pemasaran dan pembelian secara online yang terjadi sekarang ini.

Pemilik suatu bisnis online berkomitmen untuk beralih ke hubungan yang baik dengan konsumen, maka langkah selanjutnya adalah membuat organisasi yang berpusat pada konsumen. Empat langkah yang digunakan dalam menyediakan dasar yang kuat untuk memprakarsainya adalah sebagai berikut:
Langkah 1. Fokus kepada konsumen
Konsumen adalah asset yang paling berharga dan penting dalam bisnis online. Setiap bisnis bergantung kepada konsumennya, tetapi tidak semua pemilik bisnis tersebut yang member cukup perhatian kepada konsumennya. Untuk memaksimalkan pengembalian investasi, semua aspek dari asset ini harus diobservasi secara keseluruhan. Strategi yang dapat diterapkan antara lain, mengidentifikasi dan focus pada konsumen yang paling bernilai, mengerti kesetiaan dari konsumen tertentu, mengerti apa yang konsumen ekspektasikan kepada perusahaan dan mengetahui pengalaman konsumen terhadap competitor. Banyak perusahaan yang berfokus pada menggaet konsumen baru. Padahal hal tersebut belum tentu mendatangkan kesuksesan, khususnya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan konsumen cukup besar. Kesuksesan jangka panjang bergantung pada promosi online untuk menawarkan kepada konsumen lama agar tetap setia dengan cara-cara tertentu. Penjual butuh untuk berkomunikasi dengan konsumen yang ada lewat layanan email, tawaran khusus dan metode lainnya agar menjaga hubungan dengan konsumen.
Langkah 2. Branding
Konsumen mencari perusahaan yang mereka dapat identifikasi, membuat mereka merasa baik, mereka kenali dan dapat membuat mereka bangga untuk merekomendasikan kepada teman mereka. Sebuah brand perusahaan dapat menolong untuk menciptakan identitas yang dapat dengan mudah dikenali konsumen. Sebuah brand haruslah secara konsisten memperkuat hubungan dengan konsumen. Konsumen mengekspektasikan untuk mendapatkan sentuhan yang baik dengan suatu brand. Poin tersebut termasuk website, tempat penjualan online, penawaran lewat email, informasi dan aktivitas sosial.
Langkah 3. Kompetensi
Pelaksanaan dilakukan dari atas ke bawah dan membutuhkan komitmen yang baik sejalan dengan keterlibatan untuk membuat sebuah organisasi dengan focus pada konsumen dan brand. Semua pekerja haruslah diatur dengan strategi perusahaan untuk memaksimalkan kapasitas dan keuntungan untuk membuat hubungan dengan konsumen.
Langkah 4. Teknologi
Tujuan terbaik untuk suatu komitmen tidak akan menghasilkan hasil tanpa adanya dasar informasi dan teknologi yang cukup untuk mengatur informasi konsumen, interaksi dan nilai. Perusahaan harus memberikan wewenang kepada konsumen untuk melihat keseluruhan organisasi secara bebas. Pembiayaan untuk peningkatan teknologi merupakan suatu persoalan, karena biasanya biaya untuk IT sangat ditekan. Tetapi teknologi tetap dibutuhkan ketika permintaan dari konsumen berkembang. CRM itu sendiri bukanlah konsep baru, tetapi untuk kebanyakan bisnis kecil dan menengah, hal ini sangat diharapkan untuk dikurangi biayanya. Dengan mengikuti keempat langkah diatas, para pebisinis online dapat mengerti bagaimana melayani konsumen dengan lebih baik dan juga lebih sukses pada bisnis e-commerce yang sekarang ini berkembang secara cepat.

Organizational Challenges in Implementing CRM
CRM menawarkan berbagai kemudahan, kebutuhan akan laporan. Mengimplementasikan kebutuhan CRM di dalam sebuah suhu yang tinggi akan politik, budaya dan perubahan organisasi. Politik resistance arise karena CRM secara umum memotong secara pararel di lingkungan autonomous (swantara) bisnis atau ada beberapa fungsi bisnis bukanlah merupakan kebutuhan perusahaan dengan lainnya. Apa yang dilakukan sebelum melakukan CRM program, data mula-mula digunakan oleh satu unit tetapi bisa digunakan oleh unit lainnya pula.

Organisasi yang menawarkan CRM sebelum terjadinya keuntungan tetapi secara keseluruhan harus benar-benar sehat. Suatu organisasi memiliki beberapa issue harus dapat di tangani di dalam mengimplementasikan CRM :
· CRM harus dapat mengurangkan bisnis secara individual melakukan kontribusi, yang tentunya dapat meningkatkan benefit bagi perusahaan.
· CRM membutuhkan pembuatan transisi secara hati-hati dari infrastruktur kea rah terhubungnya infrastruktur
· Organisasi-organisasi dengan pengoprasian global harus mengatur interaksi perbedaan bahasa, time zone, mata uang dan lingkungan secara umum. Ini adalah lingkungannya, menjalankan secara konsisten, service pelanggan secara customized dan sulitnya lagi menggunakan teknologi yang tradisional.

DAFTAR PUSTAKA
http://anakbinus.blogsome.com
http://www.intikamedia.com
http://themoviebugs.wordpress.com

Kamis, 29 Mei 2008

SUPPLY CHAIN MANAGEMENT

Menjalankan sebuah bisnis saat ini adalah sebuah kegiatan yang penuh tantangan. Berkembangnya permintaan oleh para konsumen untuk sebuah pelayanan yang lebih baik, kualitas dan keaneka ragaman bersamaan dengan meningkatnya persaingan secara global membuat perusahaan harus berpikir secara cepat dan tepat bagaimana cara mengatur kembali bisnis mereka. Manajemen yang effektif dari sebuah bisnis dimudahkan dengan adanya teknologi perdagangan secara elektronik ( e-commerce ) dan standar-standar dunia, dimana keduanya merupakan faktor kunci didalam global supply chain dan penyederhanaan proses perdagangan international. Manajemen supply chain merupakan sebuah strategi awal untuk perusahaan-perusahaan yang mau melakukan peningkatan pelayanan / service, tanpa harus menimbulkan peningkatan biaya sehubungan dengan kegiatan ECR ( Efficient Consumer Response ).

ECR adalah sebuah strategi yang bertujuan untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan pada jalur distribusi dan membuatnya semakin tanggap terhadap permintaan konsumen. Semua itu melibatkan usaha kerjasama diantara mitra dagang untuk meningkatkan arus barang, informasi yang melalui jalur supply chain, mulai dari bahan mentah sampai ke pabrik lalu didistribusikan ke retail sampai akhirnya ke tangan konsumen. Sebelum mengenal lebih jauh tentang supply chain kita harus mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. Pengertian Supply Chain Management adalah sebagai berikut :
- Pengertian Supply Chain Management (SCM) Menurut Schroeder, Supply Chain Management (SCM) adalah perancangan, desain, dan kontrol arus material dan informasi sepanjang rantai pasokan dengan tujuan kepuasan konsumen sekarang dan di masa depan.
- Menurut Simchi-Levi et al SCM adalah suatu pendekatan dalam mengintegrasikan berbagai organisasi yang menyelenggarakan pengadaan atau penyaluran barang, yaitu supplier, manufacturer, warehouse dan stores sehingga barang-barang tersebut dapat diproduksi dan didistribusikan dalam jumlah yang tepat, lokasi yang tepat, waktu yang tepat dan biaya yang seminimal mungkin.

Badan usaha yang melaksanakan fungsi suplai pada umumnya terdiri dari manufaktur, penyedia layanan jasa, distributor, dan saluran penjualan (seperti: pedagang eceran, ecommerce, dan pelanggan (pengguna akhir). Aktivitas rantasi suplai (rantai nilai dan proses siklus hidup) mengubah bahan baku dan bahan pendukung menjadi sebuah barang jadi yang dapat dikirimkan kepada pelanggan pengguna akhir. Rantai suplai menghubungkan rantai nilai. Sebuah perusahaan yang menggunakan supply chain bertujuan untuk memenuhi permintaan pelanggan melalui penggunaan sumber daya yang pailng efisien, termasuk kapasitas distribusi, persediaan, dan sumber daya manusia dan Supply chain manajemen menyangkut pertimbangan mengenai lokasi setiap fasilitas yang memiliki dampak terhadap aktivitas dan biaya dalam rangka memproduksi produk yang diinginkan pelanggan dari supplier dan pabrik hingga disimpan di gudang dan pendistribusiannya ke sentra penjualan.

Ada tiga prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam merencanakan sebuah e-Supply Chain Management di perusahaan:
1. Melihat bahwa hakekat informasi dalam hal ini harus merupakan pengganti atau substitusi dari keberadaan inventori (biaya terbesar rata-rata perusahaan), maka memperlakukan informasi harus sama persis dengan melakukan manajemen inventori. Jika di dalam inventori permasalah utama yang dihadapi adalah ‘kapan pemesanan barang harus dilakukan’ dan ‘seberapa banyak barang yang harus dilakukan’ dengan memperhatikan unsur-unsur semacam lead time, total cost, dan service level, maka di dalam manajemen informasi harus pula diperhatikan hal-hal terkait dengan ‘kapan informasi relevan harus dimiliki’ dan ‘seberapa detail informasi’ yang harus direpresentasikan. Dengan kata lain, prinsip cheaper-better-faster berlaku pula dalam manajemen informasi.
2. Dari ketiga unsur tersebut (biaya, kecepatan, dan kualitas), persaingan sesungguhnya terletak pada kecepatan dan ketepatan informasi. Informasi yang mengalir dari mitra usaha ke perusahaan dan sebaliknya harus sedemikian rupa sehingga benar-benar memberikan suatu manfaat yang signifikan terhadap proses penciptaan dan penyebaran produk atau jasa (menciptakan value). Karena setiap pengambilan keputusan akan berdasarkan informasi tersebut, maka keberadaannya harus tepat waktu dan relevan dengan saat pengambilan keputusan. Dua hal yang harus diperhatikan dalam kaitan ini, yaitu aspek on-line dan real-time. Aspek on-line berhubungan dengan keharusan adanya koneksi komunikasi (hubungan) yang tidak terputus selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu antar perusahaan yang bekerja sama. Sementara aspek realtime berhubungan dengan durasi perpindahan informasi dari satu tempat ke tempat lain yang sedemikian cepat sehingga mendekati nol detik. Jika aspek on-line menjamin adanya hubungan terintegrasi antara semua pihak yang terkait, aspek real-time menjamin bahwa informasi yang dipergunakan untuk mengambil keputusan adalah yang paling mutakhir (up-to-date).
3. Manajemen harus menganggap bahwa relasi antara mitra bisnis merupakan asset stratejik perusahaan yang harus dibina sungguh-sungguh keberadaannya. Tidak ada hal yang lebih penting dari pada kepercayaan dan sikap profesionalisme yang harus selalu dijaga keberadaannya. Tanpa adanya kedua unsur tersebut, mustahil kerjasama yang dilakukan akan menghasilkan suatu kinerja yang saling menguntungkan (win-win).

Konsep e-Supply Chain Management yang baik, biasanya memiliki 5 (lima) buah komponen yang saling mendukung, yaitu masing-masing:
1. Supply Chain Replenishment – adalah proses yang berkaitan dengan bagaimana para pemasok saling bekerja sama untuk menyediakan produk-produk atau bahan-bahan yang dibutuhkan oleh perusahaan sedemikian rupa sehingga memenuhi target permintaan dan service level yang dicanangkan.
2. Collaborative Planning – adalah proses yang memfokuskan diri pada aktivitas perencanaan yang berkaitan dengan operasi, produksi, inventori, dan distribusi sehingga keseluruhan perusahaan yang bekerja-sama mengetahui obyektivitasnya masing-masing sehingga untuk mencegah adanya konflik yang dapat bermuara pada tidak tercapainya kebutuhan pelanggan.
3. Collaborative Product Development – adalah proses yang berkaitan dengan aktivitas penciptaan produk atau jasa yang membutuhkan kerja-sama antara berbagai mitra bisnis tersebut dengan perusahaan, sehingga kualitas produk dan/atau jasa dapat terpenuhi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
4. E-Procurement – pada dasarnya adalah manifestasi baru dari proses pengadaan konvensional, dimana dalam aktivitas ini teknologi internet dan prinsip-prinsip e-business benar-benar diterapkan secara sungguh-sungguh.
5. E-Logistics – sama seperti e-Procurement, hanya saja proses ini berkaitan dengan aktivitas manajemen pergudangan dan transportasi.


Jumat, 09 Mei 2008

CARA PEMBAYARAN DI INTERNET

Untuk pembayaran, e-commerce menyediakan banyak alternatif. Caranya adalah dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai customer pada web tersebut. Pembeli yang telah mempunyai kartu kredit dapat menggunakan kartu tersebut untuk pembayaran. Selain kartu kredit, alternatif lainnya adalah dengan menggunakan e-cash. E-cash sebenarnya merupakan suatu account khusus untuk pembayaran melalui internet. Account tersebut dibuka dengan menggunakan kartu kredit yang dipunyai sebelumnya. Customer hanya perlu mengisi pada account e-cashnya untuk digunakan.

Alternatif lain dalam pembayaran di internet adalah dengan menggunakan smartcard. Di Singapura, smartcard dikenal dengan istilah cash card. Pemakaian smartcard ini hampir sama dengan pemakaian kartu ATM yang biasa dipakai untuk berbelanja, yaitu pada saat transaksi, uangnya didebet langsung dari account di bank. Untuk pembayaran di internet, user harus memiliki ‘smart card reader’. Dalam pemakaiannya, alat khusus ini disambungkan ke port serial di komputer. Pada saat melakukan transaksi, kartu smart card harus digesekkan ke alat tersebut, sehingga chip yang terdapat di kartu dapat dibaca oleh komputer. Untuk softwarenya, digunakan software bernama ‘e-wallet’. Contoh web site yang telah menyediakan smartcard untuk pembayaran adalah http://www.discvault.com

Selain dengan ketiga cara di atas, terdapat alternatif pembayaran yang relatif baru dan belum begitu populer. Alternatif ini adalah penggunaan iCheck, yaitu metode pembayaran dengan menggunakan cek. Pembayaran ini membutuhkan nomor cek milik customer. Web site yang menyediakan penjelasan mengenai cara pembayaran ini adalah http://www.icheck.com.

Kamis, 08 Mei 2008

KEAMANAN E-COMMERCE

Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.

Yang menandakan suatu retailer web site aman atau tidak adalah adanya tanda khusus yang muncul di status bar di bagian bawah layar browser. Pada IE, tanda yang muncul adalah tanda gembok terkunci di pojok kanan status bar. Sedangkan pengguna Netscape Navigator, akan melihat tanda kunci di pojok kiri status bar. Jika tanda-tanda tersebut muncul, berarti Anda sedang ter-connect pada server yang aman. Walaupun begitu, karena standar yang dipakai untuk secure connection ini relatif baru, belum semua cybershop menggunakan standar ini.

Kumpulan dari banyak cybershop yang telah terintegrasi dinamakan cybermall. Beberapa cybermall akan mengecek terlebih dahulu legitimasi dari cybershop yang akan masuk, sehingga dapat menghindari adanya cybershop yang palsu. Beberapa cybermall juga menyediakan jasa-jasa tambahan, seperti billing atau tagihan yang tersentralisasi, menjadikan proses belanja menjadi lebih mudah dan aman.


Rabu, 16 April 2008

PERKEMBANGAN E-COMMERCE DI INDONESIA

Dalam era globalisasi saat ini banyak sekali teknologi-teknologi baru khususnya dalam teknologi informasi. Mendapatkan suatu informasi sekarang ini sangat mudah dengan cara mengakses lewat internet. Kecanggihan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan melalui sistem perdagangan yang akhir-akhir ini disebut E-Commerce. Dengan cara berdagang atau berbisnis lewat internet juga tidaklah mudah harus lebih berhati-hati karena bisnis tersebut maya dalam arti tidak secara langsung (bertatap muka dengan konsumen). Oleh karena itu mempunyai cara tersendiri agar para konsumen percaya dengan bisnis yang kita dirikan.

Sebagai sarana perdagangan atau yang lebih dikenal sebagai electronic commerce (e-commerce), teknologi informasi telah banyak mendorong perkembangan ekonomi. Hal ini nampak pada perekonomian negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara lain di Eropa. Namun, sayangnya di Indonesia teknologi informasi dalam bentuk e-commerce masih belum mendapat tempat yang layak. Perdagangan dalam bentuk e-commerce seringkali tidak diperhatikan produsen ataupun distributor. Hanya segelintir masyarakat yang menyadari potensi e-commerce.

Perkembangan e-commerce dapat dikatakan cukup bagus, karena banyak sekali menggunakan jasa tersebut. Sebaiknya mulai sekarang ini e-commerce dikenalkan kepada seluruh masyarakat yang nantinya akan berbisnis. Jaringan internet memang memberikan peluang usaha yang baru. Dan bisa dipastikan, mereka yang tidak melihat peluang ini akan ketinggalan bersaing, walaupun merupakan perusahaan besar. Seberapa besar sebenarnya potensi yang dikandung jaringan internet untuk mengembangkan bisnis dan perdagangan belum ada yang bisa memberikan kepastian. Alasannya sederhana, banyak orang yang tidak memahami berapa besar modal yang harus ditanamkan untuk mengembangkan e-business dan e-commerce. Bayangkan, semua yang berkaitan dengan teknologi membutuhkan modal besar.

Penggunaan sistem e-Commerce ini, dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak, konsumen dan produsen. Bagi konsumen, pemanfaatan e-Commerce dapat memberi alternatif dalam mencari barang secara online. Dengan waktu bersamaan pula pembeli dapat secara langsung membeli atau memesan barang yang dibutuhkan. Sedangkan keuntungan bagi produsen atau penjual adalah nilai efisiensi. Penjual tidak perlu membangun toko atau tempat yang luas dalam memajang barang dagangan. Harga barang yang dijual pun relatif lebih murah karena tidak melibatkan jalur distribusi. Menjamurnya e-Commerce di Indonesia memberi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi. Seiring itu pula bisnis melalui cara seperti e-Commerce akan memberi budaya baru bagi masyarakat perkotaan. perkembangan e-Commerce di Indonesia membaik, tak ada salahnya kalau didukung oleh perangkat undang-undangnya. Undang-undang perdagangan mestinya juga mengatur kegiatan jual dan beli secara cybershop. Bila peraturan perundangannya tertata apik, bisa jadi shopping secara e-Commerce menjadi tren bisnis yang menjanjikan.

Di Indonesia e-commerce ada yang menggunakannya misalnya dalam bidang asuransi (tidak berupa barang saja), contohnya Asuransi Jasindo dimana yang perlu disiapkan oleh Asuransi Jasindo dalam penjualan secara e-Commerce. Pertama, menyiapkan polis yang disertai dengan term dan condition yang cocok untuk dijual secara e-Commerce. Misalnya, menjual produk yang bersifat simply risk, antara lain, asuransi rumah tinggal dan kendaraan bermotor perorangan. Penjualan secara e-Commerce bisa menjadikan alternatif dalam memenuhi terget nasabah perseorangan. Selain itu fasilitas e-Commerce dapat juga dilakukan secara kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti biro perjalanan, multifinance, leasing, dealer, dan developer.
Dalam e-commerce terdapat beberapa model yang harus diketahui agar lebih memahami dan mengerti lebih jauh tentang e-commerce yaitu :
1. Menjadi member sebuah situs bisnis kemudian anda tinggal mengklik link iklan atau email yang masuk pada account anda di situs tersebut. Setiap link yang anda klik memiliki nilai tertentu, misal $10. Namun uang tersebut belum bisa dicairkan sampai anda mencapai atau memperoleh nilai minimum ( minimum payout ).
2. Model bisnis yang lain adalah menjual produk digital (e-book, software,dsb) dengan meggunakan internet.

Biasanya pada bisnis model ini anda juga berkesempatan menjadi reseller ( penjual produk tsb) dan anda akan mendapatkan komisi misal 50% dari harga produk tersebut. Misal anda berhasil menjual 1 buah produk yang berharga Rp 100.000,00 maka anda akan mendapatkan Rp 50.000,00 tiap produk yang berhasil dijual. Tetapi dengan catatan anda harus membeli dulu produk tersebut baru anda bisa menjadi resellernya.

E-Commerce di Indonesia belum mengalami kemajuan yang signifikan walaupun kini sudah ada payment gateway dengan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan dikarenakan kurangnya pemahaman, yakni pemahaman e-commerce itu sendiri. Electronic Commerce (e-commerce) dapat didefinisikan sebagai semua kegiatan usaha oleh perusahaan yang berhubungan dengan promosi, jual beli, penyediaan informasi bagi pelanggan perusahaan melalui perantaraan media elektronik dan jaringan komputer (Rusli, 1999). E-commerce di Indonesia tidak semaju di negara-negara lain karena banyak pembeli potensial yang masih merasa kurang percaya kepada penjual dan demikian pula sebaliknya, penjual merasa kurang percaya kepada pembeli. Hal ini dapat dilihat dari kebiasaan para pemilik situs untuk tidak menunjukkan alamat dan nomor teleponnya atau paling tidak menunjukkannya secara tersembunyi. Akibatnya, timbul pula kecurigaan di kalangan calon pembeli. Calon pembeli merasa kuatir untuk bertransaksi karena mereka tidak mampu untuk mengecek apakah perusahaan atau individu yang membuka cyberstore ini benar-benar ada dan sah.

Oleh karena itu perdagangan e-commerce dilakukan dengan jelas dan lebih rinci bagaimana cara membeli produk lewat internet, bagaimana cara pembayarannya, bagaimana konsumen bisa percaya dan tidak ragu dalam pembelian, dan bagaimana keamanan yang bagus agar konsumen merasa nyaman dalam penggunaan e-commerce. Sebagai bangsa Indonesia kita tidak boleh kalah dengan negara-negara yang juga menggunakan e-commerce. Kita negara negara Indonesia harus bersaing secara sehat dengan mereka yang jauh lebih mengerti dengan e-commerce.

Masyarakat Indonesia masih sulit untuk percaya dengan perdagangan semacam ini. Apalagi banyak kejadian yang menunjukkan bahwa dalam perdagangan konvensional yang mereka temui sehari-hari pun sering tidak luput dari penipuan. Banyak konsumen juga merasa lebih tenang jika mengeluarkan uang sesudah mereka melihat barang yang mereka beli secara fisik. Disamping itu kekuatiran akan penipuan, ada pula kekuatiran dalam penggunaan kartu kredit yang digunakan dalam transaksi pembelian barang lewat internet ini. Konsumen merasa kuatir bahwa kartu kredit ini disalahgunakan oleh orang lain. Perkembangan E-Commerce di Indonesia pada tahun 1994: Internet pertama di Indonesia. Tahun 1999: sekitar 180.000 pelanggan. Situs yang laris adalah situs berita (detik.com, kompas.com, dll). Terdapat 45 Internet Service Provider (hanya 35 yg beroperasi), 70 ISP baru & siap beroperasi. Di kota besar muncul usaha cyber café (Warnet). Perkiraan jumlah user internet :500.000-1.000.000. Terdapat 8000 website lokal. Muncul toko buku online (Sanur) dg transaksi 2500 buku per bulan, menawarkan 30.000 buku,11.000 customer.

Dalam kondisi Indonesia sekarang ini e-commerce seharusnya lebih diketahui oleh semua kalangan para pebisnis. Kecanggihan teknologi sebisa mungkin dimanfaatkan dengan baik, Infrastruktur Internet Indonesia mungkin bukan yang terbaik, namun termasuk cukup merata - terutama berkat Wasantara.Net. Dan di pusat-pusat ekonomi (Jakarta, dan lain-lain) banyak pilihan ISP (Internet Service Provider) dan WarNet (Warung Internet) sehingga mudah untuk mengakses Internet. Generasi muda Indonesia potensinya cukup menjanjikan. Monitoring di berbagai forum di Internet menunjukkan peningkatan persentasi generasi muda yang ahli dalam hal teknis komputer - yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang sektor e-commerce. Agar semuanya berjalan dengan lancar harus menarik minat konsumen membeli produk yang ditawarkan lewat internet.

Keadaan perekonomian yang tidak pasti saaat ini membuat para konsumen untuk lebih melakukan penghematan dalam pembelian barang atau jasa. Masih sangat lemah dengan perkecualian untuk sebagian kecil dari masyarakat - karena berbagai manipulasi yang terjadi di orde baru. Economic recovery baru akan terjadi dalam jangka waktu beberapa tahun lagi. Oleh karena itu, e-commerce di Indonesia masih balum digunakan semaksimal mungkin. Dalam transaksi jual-beli di e-commerce harus ada kenyamanan untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi penipuan. Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), walaupun kita belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara langsung persoalan e-commerce ini, tapi kita bisa lihat, ternyata ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang bisa kita pakai untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim, salah seorang pakar Hukum Telematika, salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

E-commerce memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan perdagangan konvensional yang selama ini dikenal masyarakat. Di antaranya adalah semakin luasnya jangkauan pe masaran barang ataupun jasa, jalur distribusi yang lebih pendek, efisiensi waktu dan biaya produksi, yang semuanya itu juga berdampak pada perekonomian Indonesia secara global. Namun, keberadaan e-commerce di Indonesia masih belum dikenal baik padahal potensinya begitu besar. Oleh karena itu, perlu diupayakan agar e-commerce dapat lebih berkembang di Indonesia, dia antaranya adalah dengan mengupayakan suatu bentuk perangkat hukum yang mampu menjamin perlindungan konsumen dan juga produsen sehingga timbul rasa aman dan kepercayaan di antara kedua belah pihak. Jika semuanya saling mendukung e-commerce lebih dikenal oleh semua kalangan pebisnis. Keuntungan yang di dapatkan dalam e-commerce sangatlah besar bisa menambah pengetahuan dan khususnya memperbaiki perekonomian, sehingga tidak tertinggal dengan negara-negara lainnya. Indonesia semakin maju dengan sumberdaya manusia dan kecanggihan teknologi yang digukan sebaik mungkin. Perubahan yang penuh dengan tantangan harus dilakukan dengan baik agar bisa mencapai suatu visi dan misi yang sudah direncanakan.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.citywebindo.com
http://frenky-cahya-purnama.blogspot.com
http://www.forums.apakabar.ws
http://groups.yahoo.com
http://www.jasindo.co.id
http://www.sinarharapan.co.id
http://tentangku.blogsome..com

PERUSAHAAN E-COMMERCE

Pada saat ini banyak sekali menggunakan e-commerce karena dengan berdagang atau berbisnis melalui internet sangatlah mudah. Banyak sekali situs-situs yang menawarkan berbagai macam jenis barang dan jasa, misalnya: Amazon.com, ebay.com, fastncheap.com, bhineka.com dll. Kita sebagai konsumen bisa memanfaatkannya untuk membeli sebuah produk yang kita perlukan. Dalam situs tersebut menawarkan berbagai macam produk yang berbeda-beda dan beraneka ragam atau hanya menawarkan satu macam jenis produk dan tentunya dengan kualitas yang baik dan pelayanan yang memuaskan.

Dalam situs amazon.com perusahaannya menjual berbagai macam jenis produk seperti: perhiasan, jam tangan, celana, baju dan buku. Begitu juga dengan ebay.com mereka menawarkan produk berupa buku, computer, dan mobil. Kedua perusahaan tersebut sama-sama menawarkan berbagai jenis produk yang bervariasi (banyak pilihan). Berbeda dengan fastncheap.com dan bhineka.com mereka hanya menjual produk berupa computer (hanya menjual satu jenis produk). Setipa perusahaan berbeda-beda dalam menawarkan produknyatetapi mereka sudah menentukan sejak awal produk yang akan dijual. Dalam hal ini pasti ada keuntungan dan kerugian dimana perusahaan tidak akan susah mendapatkan konsumen sebagai pelanggannya yang butuh produknya (computer dan berbagai macam produk) karena sudah di pisah berdasarkan jenis produknya.

Ebay.com dan amazon.com lebih cenderung menjual produk yang bervariasi, mungkin dalam hal ini strateginya untuk menerik konsumen agar dapat memilih produk-produk lainnya. Dengan bervariasi produk konsumen akan senang karena beranggapan perusahaan tersebut memiliki berbagai macam produk yang lengkap (dijual). Dengan produk yang akan dijual pastinya memiliki kualitas yang bagus sehingga konsumen merasa puas. Jika hanya menjual satu macam produk akan terkesan monoton dan konsumen bisa saja merasa bosan karena tidak ada pilihan lain (produk). Dalam perdagangan e-commerce tidaklah mudah karena bersifat maya sehingga konsumen tidak mengetahui secara langsung produk atau jasa yang ditawarkan. Jadi setiap perusahaan yang menggunakan e-commerce seharunya bisa memberikan pelayanan yang baik agar konsumen percaya dan tidak mersa di tipu. Tergantung perusahaan produk apa yang akan dijual, tentunya dengan strategi yang ampuh agar produknya laris terjual. Meskipun hanya menjual satu jenis produk harus lebih kreatif dalam mengenalkan produknya.





Rabu, 02 April 2008

Perlindungan Konsumen dalam E-commerce

Teknologi informasi mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai penemuan di bidang teknologi semakin mendorong pesatnya teknologi informasi. Media internet merupakan bagian dari teknologi informasi yang telah menunjukkan peranannya dalam berbagai aspek kehidupan. Keunggulannya bukan hanya terletak pada fungsinya sebagai alat komunikasi melainkan juga sebagai sarana pendidikan, hiburan, dan juga yang mulai marak dikenal masyarakat akhir-akhir ini yaitu sebagai sarana perdagangan. Sebagai sarana perdagangan atau yang lebih dikenal sebagai electronic commerce (e-commerce), teknologi informasi telah banyak mendorong perkembangan ekonomi. Hal ini nampak pada perekonomian negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara lain di Eropa.

Sebelum membahas tentang perlindungan konsumen dalam e-commerce seharusnya mengetahui jenis-jenis dari e-commerce agar lebih mengenal tentang e-commerce lebih jauh dan kita dapat membedakannya mana yang lebih cenderung dengan bisnis kita dalam e-commerce. Jenis-jenis e-commerce antara lain :
1. Business to Business (B2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi antar perusahaan atau produsen

2. Business to Consumer (B2C), yang terjadi pada pelelangan, perusahaan penjual jasa dan perusahaan retai online
3. Consumer to Business (C2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara konsumen dan produsen
4. Government to Business (G2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan pengusaha
5. Government to Consumer (G2C), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara pemerintah dan konsumen

Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang digunakan untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim ( pakar Hukum Telematika ), salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Walaupun belum menjangkau e-commerce secara keseluruhan tetapi untuk perusahaan yang jelas alamat dan kedudukannya (di Indonesia), bila si pelaku usaha tersebut melakukan wanprestasi maka ia tetap dapat dituntut menurut hukum Indonesia. Bila pelaku usahanya berada di luar yuridiksi hukum kita, maka persoalan pilihan hukum ini tergantung dari perjanjian antara pihak penjual dan pembeli (dengan cara mencantumkannya dalam salah satu klausul di perjanjian e-commerce). Perdagangan dalam internet (e-commerce) pastinya terdapat suatu peraturan-peraturan dalam bidang hukum. Tetapi pada kenyataannya Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (UUPK). Namun, masih banyak masyarakat (konsumen) yang belum pernah mendengar tentang keberadaan UUPK dan belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak-haknya sebagai konsumen.

Permasalahan utama berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam B2C adalah keamanan yang disebabkan oleh adanya kendala dalam menjaga kerahasiaan transaksi (confidentiality). Kerahasiaan transaksi di dalam internet kurang terjamin, terutama karena Internet merupakan jaringan publik yang dapat diakses oleh setiap orang yang yang terhubung dengannya. Selain itu juga kendalanya adalah Menjaga keutuhan transaksi (integrity) karena bisa saja setiap orang, dengan ketrampilan memadai mengubah data dalam komputer dengan mudah tanpa meninggalkan jejak.

Masih banyak lagi dalam permasalahan keamanan dalam e-commerce yaitu sulit menentukan dan memastikan status subyek hukum, dalam hal ini keautentikan dan kewenangan (authentication and authorization) dari para pihak yang terlibat, baik pihak konsumen maupun produsen. Sekalipun masalah-masalah tersebut dapat diatasi secara teknis, namun demikian perumusan konstruksi perlindungan hukumnya tidak akan sesederhana itu. Kegiatan transaksi bisnis, interaksi antara produsen dengan konsumen, adalah fenomena yang dapat diasumsikan akan terus berlangsung dan langgeng. Inovasi teknologi, dalam hal ini pengamanan jaringan dan informasi akan terus pula berganti-ganti, sejalan dengan semakin canggihnya upaya untuk menggagalkannya.

E-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern
yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensial. Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum ecommerce yaitu :
1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet.
2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
3. obyek transaksi yang diperjualbelikan
4. mekanisme peralihan hak
5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain
6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti
7. mekanisme penyelesaian sengketa
8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa

Dalam perjanjian e-commerce ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan atau berlaku, yaitu :
1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).
2. Acceptance theory (Teori Penerimaan)
Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.
3. Proper Law of Contract
Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.
4. The most characteristic connection
Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.

Kendala dalam internet perdagangan (e-commerce) adalah keamanan system, baik yang sifatnya fisik seperti perangkat komputer dan jaringannya maupun isi informasi/transaksinya. Dalam hal ini biasanya orang luar yang tidak menjadi anggota e-commerce mengambil keuntungan Oleh karenanya, e-commerce harus disertai dengan penerapan sistem keamanan seperti :
1. Privacy
kemampuan untuk mengontrol siapa yang dapat atau tidak membuka informasi dan dalam kondisi apa hal itu bisa dilakukan. Konsumen berhak untuk mendapatkan privacy dalam menggunakan sistem informasinya, yaitu dengan menjaga kerahasiaannya serta mendapatkan keterangan atau pemberitahuan sejauh mana keamanan yang ada pada sistem informasi tersebut, serta perlindungan informasi yang dihasilkannya (confidential information).
2. Availability
kemampuan untuk mengetahui kapan pelayanan informasi dan komunikasi dapat atau tidak tersedia.
3. Blocking
kemampuan untuk memblokir penyusup atau informasi yang tidak dikehendaki.

Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi ecommerce dapat terjamin.

Keamanan Transaksi e-commerce. Keamanan merupakan komponen yang vital dalam pelaksanaan e-commerce. Pada saat transaksi , konsumen (pembeli) dan penyedia jasa, barang maupun informasi masing – masing harus dapat "yakin aman" bahwa mereka melakukan transaksi hanya diketahui oleh kedua belah pihak saja, dan tidak ada pihak lain yang menyusup dan mencuri data – data penting atau bahkan memanipulasi.

Sebaiknya perlindungan konsumen dalam e-commerce harus benar-benar diperhatikan. Dengan adanya peraturan Undang-Undang para konsumen atau pembeli merasa nyaman apabila terjadi suatu permasalahan (kerugian), karena setidaknya terdapat peraturan dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Dengan cara tersebut para masyarakat (konsumen) tidak ragu lagi dalam menggunakan internet dagang (e-commerce). Mungkin pemerintah sebaiknya memperbaiki kelemahan atau kekurangan Undang-Undang dalam perlindungan konsumen dalam e-commerce. Disamping itu harus ada dukungan dari semua pihak agar e-commerce dapat berjalan dengan lancar tidak ada yang saling dirugikan antara pihak satu dengan pihak lainnya.


DAFTAR PUSTAKA
http://torz.wordpress.com/2007/08/12/perlindungan_konsumen_dalam_e-commerce
http://www.solusihukum.com/artikel/artikel31.php
http://digilib.ltb.ac.id
http://www.lkht.net/artikel_lengkap
http://www.gs1.or.id
http://www.btn.co.id
http://hukumonline.com/link_detail
http://hamsahthefutureleader.wordpress.com
http://studentsUKdw.ac.id
http://bimoseptyop.blogspot.com






Jumat, 14 Maret 2008

rizky amelia dewi

diriku adalah anak yang suka bercanda.....